Kabupaten Seluma secara administratif termasuk dalam wilayah Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur. Secara geografis Kabupaten Seluma terletak di Pantai Barat Sumatera Bagian Selatan, dengan Luas wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan hasil pendataan Data Dasar Puskesmas tahun 2008 adalah 240.044 Ha atau 12,13% dari luas Propinsi Bengkulu. Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, maka konsekuensinya seluruh operasional program dan infrastruktur di semua sektor harus dikembangkan dan dilaksanakan termasuk sektor kesehatan.
Untuk melaksanakan kegiatan di sektor kesehatan tersebut telah dibentuk organisasi kesehatan di tingkat kabupaten yakni Dinas Kesehatan Kabupaten pada tanggal 30 Oktober 2003 keluarlah keputusan bupati nomor 78 tahun 2003 tentang STRUKTUR ORGANISASI TATA PRAJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SELUMA